Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Niat Mulia Pemotor Kawal Ambulans Berujung Kena Tilang, Bagaimana Menurut Peraturan?

Indra Aditya - Sabtu, 7 Desember 2019 | 11:00 WIB
Tampak pemotor yang mengawal ambulans diberikan sanksi tilang
Instagram @relawanpatwalambulanindonesia
Tampak pemotor yang mengawal ambulans diberikan sanksi tilang

Baca Juga: Sopir Ambulans Bawa Pasien Kena Bogem Polisi, Sempat Rebutan Kunci

"Jadi kalau ada pengawal yang bukan polisi, maka polisi berhak menilang pengawal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/12/2019).

Namun, masyarakat yang membantu melakukan pengawalan (biasanya membuka jalan) tidak dapat ditilang atau disebut suatu pelanggaran.

Menurut Agus, pengawal tersebut tidak dapat ditilang asalkan sebelumnya telah memiliki izin pengawalan dari pihak kepolisian.

"Hal ini namanya diskresi polisi, itu nanti polisi akan mendiskresikan kepada siapa, ini juga kewenangan polisi sebenarnya," kata Agus.

Dan kepolisian sama sekali tidak berhak melakukan penilangan terhadap masyarakat tersebut.

Dikarenakan UU No 22 Tahun 2009 tidak menyebutkan atau menetapkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana atau pelanggaran.

Baca Juga: Ngeri! Kecelakaan Ambulans vs Motor, Pemotor Terpelanting, Helm Copot dari Kepalanya

Pasal 287 ayat 4 tidak menyebut pidana bagi yang membantu membuka jalan bagi ambulans.

Pasal tersebut untuk pelanggar bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.

Nantinya, pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral di Media Sosial, Berniat Membantu Beri Jalan untuk Ambulans, Namun Kena Tilang Polisi,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa