Karena mobilnya dirampas oleh komplotan debt collector, Galang langsung telepon orang tuanya yang juga Kepala Desa Sidojangkung.
Sehingga, langsung menghubungi anggota Polsek Menganti dan mengajak warga untuk menghadang komplotan debt collector tersebut.
Kemudian, komplotan tersebut berhasil dihentikan di pertigaan Jalan Raya Boboh Menganti.
Setelah berhasil dihentikan, 5 orang komplotan debt collector kabur sedang Moh Hudri berhasil ditangkap.
Baca Juga: Kelakuan Debt Collector Rampas Toyota Agya, Bocah 2 Tahun Masih di Dalam Mobil
Warga yang ikut menghentikan mobil tersebut langsung ikut menghajar Hudri.
Sehingga langsung dimasukkan dalam mobil Polisi.
"Sekarang yang lima orang masih kita kejar. Sedangkan yang satu tersangka masih dimintai keterangan," kata Kapolsek Menganti AKP Tatak S.
Atas perbuatannya, Hudri dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR