Saksi Bripka Irsan Sani mengatakan, kasus SIM palsu ini bermula dari razia yang digelar polisi.
"Giat di Jalan Pagar Alam, samping PLN itu tanggal 4 September (2019) jam setengah 10. Saat itu menghentikan Firman. Dia pengendara. Kemudian menunjukkan SIM C," ucapnya.
Irsan merasa penasaran lantaran SIM milik terdakwa berbeda dengan yang dikeluarkan Korlantas Polri.
"Saya curiga itu. Pas saya buka kok kayak kertas dan logonya burem. Kata Firman, itu asli. Saya tanya dapat dari mana, Firman ngomong kalau dia beli sepeda motor dapat bonus SIM C," sebutnya.
Ia langsung mengamankan Firman bersama sepeda motornya.
Baca Juga: Ujian SIM Bakal Beralih ke Sistem Elektronik, Bikin Makin Susah 'Nembak'
Irsan juga berkoordinasi dengan Polresta Bandar Lampung.
Dalam persidangan, Firman bersikeras mengaku bahwa SIM tersebut merupakan bonus dari pembelian sepeda motor.
"Saya diberi hadiah, ada SIM dan (produk) elektronik. Saya minta SIM saja," terangnya.
Firman mengaku baru menggunakan SIM tersebut selama sebulan.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR