Otomania.com - Sungguh apes bener nasib driver ojek online (ojol) satu ini.
Bagaimana tidak, ia harus berurusan dengan hakim pengadilan.
Driver ojol bernama Firmansyah (31), warga Pasir Gintung, Bandar Lampung disidang lantaran memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Selain Firmansyah, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (4/12/2019), juga mengadili perantara dan pembuat SIM palsu.
Baca Juga: Tendangan Kungfu Mendarat ke Driver Ojol, Bentrokan Opang dengan Ojol Makin Menjadi-jadi
Firmansyah mendapatkan SIM palsu tersebut melalui karyawan diler motor bernama Mei Gunarto (28), warga Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat.
Sementara pembuat SIM palsu tersebut adalah Akhirudin (35), warga Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Nirmala Dewita ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Ada empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Rama Erfan, termasuk terdakwa Firmansyah.
Baca Juga: Pemotor BeAT Ngerem, Pengendara di Belakang Menghindar, Disambut Truk Terseret Jauh
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR