Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Risiko Tunggak Pajak Kendaraan: Bisa Disita Sekaligus Dilelang Untuk Bayar Utang

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 2 Desember 2019 | 13:10 WIB
Ilustrasi para penunggak pajak kendaraan saat mengurus surat pernyataan membayar pajak.
Kompas.com/Stanly Ravel
Ilustrasi para penunggak pajak kendaraan saat mengurus surat pernyataan membayar pajak.

Otomania.com - Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan diharapakan segera membayar, khususnya yang berdomisi di wilayah DKI Jakarta.

Keuntungannya, saat ini sedang ada program diskon denda hingga 50 persen sampai akhir Desember 2019.

Namun jika para penunggak pajak belum juga membayar sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni akhir bulan, maka petugas akan memberikan tindakan tegas.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, sanksi yang akan diberikan kepada penunggak pajak kendaraan, yaitu menyita dan melelang mobil atau motor bersangkutan.

(Baca Juga: Kuli Bangunan Tiba-tiba Punya Rolls Royce Phantom, Ditagih Pajak Rp 200 Juta Bingung)

Faisal mengatakan, jika pemilik tidak bisa membayar pajak maka DPRD DKI Jakarta tidak segan untuk menyita mobil, bahkan bukan hanya disita, kendaraan itu juga akan dilelang untuk membayar tunggakan pajaknya itu.

"Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar akan kita sita," ucap Faisal belum lama ini.

Penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok,
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok,

Faisal menjelaskan, kendaraan hasil sitanya itu akan lelang.

Dia mencontohkan, pemilik kendaraan itu punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya dikembalikan lagi.

"Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang," ucap Faisal.

(Baca Juga: Mau Bayar Pajak Gak Punya KTP Asli Sesuai STNK Kendaraan, Kudu Piye?)

Petugas BPRD yang memiliki wewenang untuk menyita, yaitu juru sita, dan saat penyitaan akan didampingi oleh kepolisian atau kejaksaan.

Menurut Faisal, sebelum melakukan penyitaan, BPRD DKI Jakarta akan mengirim surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada pemilik.

Begitu juga bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif, BPRD didampingi polisi melakukan cara door to door atau mendatangi ke rumah penunggak pajak.

"Supaya masyarakat sadar untuk bayar pajak. Apalagi ini kan ada bulan keringanan pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," ujar Faisal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menunggak Pajak, Kendaraan Akan Disita dan Dilelang".

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa