Yusri mengungkapkan, Robby baru melaporkan kasus pencurian itu pada awal November 2019 ketika dia kembali ke tanah air.
Baca Juga: Diisukan Muncul, Sosok Eclipse Cross Terciduk di Bandara Soetta, Mungkinkah?
Polisi langsung menangkap tiga tersangka, yakni IC, REP, dan TP.
Tersangka IC dan REP berperan sebagai eksekutor yang mencuri barang-barang dalam koper Robby dengan cara dicongkel menggunakan bolpoin.
Sementara itu, TP berperan sebagai penadah.
"Ini pencurian di Bandara Soetta dilakukan oleh tiga pelaku, modusnya dengan mencongkel koper penumpang dengan menggunakan bolpoin," ujar Yusri.
Polisi kemudian mendalami kasus pencurian itu dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni IS, AY, dan YY.
Atas perbutannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Kelompok Pencuri Koper Pembalap Indonesia di Bandara Soetta",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR