Roby menambahkan, jumlah pemohon SIM D ada sebanyak 11 orang.
Setelah mengikuti serangkaian tes, kata Roby, kesebelas pemohon tersebut dinyatakan kompeten dan berhak memperoleh SIM D.
Munandar (41), salah satu pemohon mengatakan, mengajukan permohonan SIM D yakni untuk sepeda motor guna menunjang aktivitasnya.
Warga Kecamatan Cikupa ini mengaku kesehariannya berjualan jajanan anak-anak di salah satu sekolah dasar.
Baca Juga: Kasatlantas Polres Bekasi Yakin, Kalau Ujian SIM Diulang, Yang Lulus Cuma 30%
Untuk berdagang, kata dia, menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
"Biar nyaman bawa motornya, tidak kena tilang," tandas Munandar .
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Polres Tangerang |
KOMENTAR