Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Biduan Simanjuntak (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2019).
Biduan merupakan sopir sebuah mobil pikap bernopol B-9853-NAL yang menabrak pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) hingga tewas sekira pukul 09.30 WIB hari ini.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, Biduan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga: Buntut Mitsubishi Xpander Tabrak Motor, Eks Ketua DPRD Diperiksa
"Sudah dijadikan tersangka barusan dari pemeriksaan," ujar Heri.
Menurutnya, Biduan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Juncto 106 ayat 1dan 4-C Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
"Yang bersangkutan kena ancaman penjara maksimal enam tahun," sambung Heri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 6 Fakta Biduan Sambar Pemotor Hingga Tewas di Tangerang, Langgar Lampu Merah Sampai Jadi Tersangka,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR