Otomania.com - Kasus perampasan sebuah unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi R 8665 BS, ramai dibicarakan.
Melansir dari Tribunjatim.com, unit mobil Toyota Calya tersebut disewa dengan tujuan Madura pada Selasa (5/11/2019) dari sebuah terminal yang berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Namun, setiba di Desa Jambu Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, sopir Slamet Begyo (48), asal Desa Karang Duren Kecamatan Sukoraja, Kabupaten Banyumas tersebut.
Diturunkan dari mobil dan mulutnya ditutup dengan dilakban, Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putera dalam siaran pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Kelakuan Debt Collector Rampas Toyota Agya, Bocah 2 Tahun Masih di Dalam Mobil
"Kami tangkap dua anggota sindikat kasus tersebut," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putera.
Kedua tersebut yakni SB (52), warga Kabupaten Sumenep dan MB (42), warga Desa/Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
SB ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan dan Jatanras Ditreskimum Polda Jatim ketika berada di sebuah hotel di Kabupaten Pamekasan, Sabtu (16/11/2019).
"Saat kami tangkap, tersangka SB tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ada sisa sabu seberat 0,80 gram," jelas Rama.
Dalam mengawali aksinya, SB berperan sebagai pencari mobil.
Baca Juga: Mobil Lagi Jalan Dirampas, Ngaku Debt Collector Gak Ada Surat, Dihakimi Massa
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR