Otomania.com - Untuk mencapai sebuah tujuan tertentu masih banyak pengguna jalan yang memacu kendaraanya.
Yaitu pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat berada di jalanan.
Alasan yang biasanya muncul adalah, terburu-buru agar bisa cepat sampai ke tujuan.
Padahal, tanpa disadari berkendara dengan kecepatan tinggi sangat membahayakan.
Baca Juga: Teknologi Hybrid Honda Sukses Bikin Mobil Irit Walau Diajak Ngebut
Membahayakan untuk diri sendiri maupun pengendara lain lainnya.
Di Indonesia bahkan sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengendara hilang kendali karena kendaraannya yang melaju terlalu kencang.
Padahal sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara lo.
Baca Juga: Ambil Kiri Salip Kanan, Emak-emak Santuy Ngebut di Jalan Tol Pakai Honda BeAT
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Daripada berbahaya dan bisa kena denda, mulai sekarang jangan asal kebut-kebutan saat berkendara.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR