Jumlahnya sebanyak 177 pelanggaran, naik dibanding tahun sebelumnya 153 pelanggaran.
Disusul mengemudi di bawah umur 65, sama seperti tahun lalu dan melawan arus 58 pelanggaran, juga sama seperti tahun sebelumnya.
“Profesi pelanggar karyawan/swasta sebanyaj 2190, disusul pelajar/mahasiswa 1396,” sambung AKBP Eva Guna Pandia.
Dari segi usia, pelanggar terbesar antara 16-20 tahun sebanyak 821 pelanggaran.
Namun, jumlah pelanggaran rentang usia ini menurun dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 1099 pelanggaran.
Baca Juga: Siap-siap! Operasi Patuh Jaya 2019 Segera Digelar, Perhatikan Tiga Pelanggaran Ini
Disusul usia di bawah 15 tahun, sebanyak 451 pelanggaran, turun dari sebelumnya 462 pelanggaran.
Kemudian rentang usia 21-25 tahun ada 420 pelanggaran, naik dari sebelumnya 412 pelangagran.
“Kami sayangkan masih banyak anak-anak yang sudah mengendarai kendaraan. Kadang orang tua sayang pada anaknya, tapi caranya salah,” ucap AKBP Eva Guna Pandia.
Masih menurut AKBP Eva Guna Pandia, sering kali orang tua tidak mau repot sehingga membelikan motor untuk anaknya berangkat sekolah.
Padahal cara ini sama saja membiarkan anak dalam kondisi bahaya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR