Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Aksi Huru-hara Diduga Rombongan Pengantar Jenazah, Pukuli Truk di Jalan

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 7 November 2019 | 15:50 WIB
Sopir truk dipukuli pengantar jenazah di Makassar, diduga telah terjadi senggolan.
FB Miftah Huda Real
Sopir truk dipukuli pengantar jenazah di Makassar, diduga telah terjadi senggolan.

Kasus pemukulan tersebut diduga akibat rombongan pengantar jenazah terlibat senggolan dengan truk tersebut.

Warga yang kebetulan melintas enggak berani mendekat atau melerai pemukulan itu.

Lalu sebenarnya mobil dinas apa yang harusnya mendapat prioritas di jalan raya?

Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:

(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans mengangkut orang sakit,

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara,

e. Iring-iringan pengantaran jenazah,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Facebook.com/Miftah Huda Real

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa