Kasus pemukulan tersebut diduga akibat rombongan pengantar jenazah terlibat senggolan dengan truk tersebut.
Warga yang kebetulan melintas enggak berani mendekat atau melerai pemukulan itu.
Lalu sebenarnya mobil dinas apa yang harusnya mendapat prioritas di jalan raya?
Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara,
e. Iring-iringan pengantaran jenazah,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Facebook.com/Miftah Huda Real |
KOMENTAR