Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Beli Kendaraan Tapi STNK Sudah Diblokir? Begini Cara Mengurusnya

Konten Grid - Senin, 24 Februari 2025 | 16:15 WIB
Cara mengurus STNK yang sudah diblokir
Harun
Cara mengurus STNK yang sudah diblokir

"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.

Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

  1. STNK asli dan fotokopinya.
  2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya.
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
  4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Baca Juga: Awas, Cuekin E-Tilang Bisa Bikin STNK Diblokir, Jangan Main-main 

Posted : Senin, 24 Februari 2025 | 16:15 WIB| Last updated : Senin, 24 Februari 2025 | 16:15 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa