Baca Juga: Butuh Waktu Segini, Untuk Bisa Boyong Toyota Avanza Ke Garasi Rumah
Jika melakukan renovasi rumah, membuat tambahan bangunan melewati GSB masih diperbolehkan.
Tetapi tidak boleh asal-asalan dalam melakukannya. Ada beberapa toleransi yang masih bisa diterima.
“Toleransi berlaku untuk bangunan yang bersifat struktur, bukan bangunan ruang fisik”, tambah Imam.
Sebagai contoh, pembangunan pergola sebagai pelindung mobil yang diparkir di carport.
Persoalan akan menjadi masalah jika ruang parkir tersebut berubah fungsi menjadi kamar tidur yang lengkap dengan komposisi struktur.
Dalam membuat pergola, juga tidak boleh sembarangan. Atap dari pergola tersebut tidak diijinkan menjorok ke luar pagar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kanopi Rumah Clara Gopa Duo Semangka Makan Jalan, Ini Aturan Pembangunan di Pemukiman,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR