Otomania.com – Tengah viral di media sosial kanopi rumah Clara Gopa Duo Semangka karena letaknya yang menjorok ke jalan.
Dalam foto yang beredar, kanopi rumah Clara Gopa dibangun sekitar duam meter melebihi pagar. Kanopi tersebut menjorok ke jalan.
Personil Duo Semangka itu membernarkan bahwa kanopi yang sedang viral di Malang Jawa Timur ada di rumahnya. Namun sebelum viral, kanopi rumah Clara tak pernah diprotes tetangga-tetangganya.
"Padahal dulu gak pernah dijadikan masalah skrg jadi masalah...Gak paham deh,"tulis Clara Gopa Duo Semangka, Senin (4/11.2019).
Lalu bagaimanakah aturan Garis Sempadan Bangunan?
Baca Juga: Video Toyota Avanza Raib dalam Hitungan Detik, Sopir Bingung Setelah Tutup Pintu Garasi
Dilansir dari kompas.com, Di dalam penjelasan Pasal 13 Undang-undang No. 28 Tahun 2002, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
Faktor penentu besar GSB adalah letak lokasi bangunan itu berdiri.
Rumah yang terletak di pinggir jalan, GSB-nya ditentukan berdasarkan fungsi dan kelas jalan.
“Untuk pemukiman perumahan standarnya sekitar 3 - 5 m”, jelas Ir. Imam S. Ernawi, MCM., MSc. (Direktur Direktorat Bina Teknik, Ditjen Perumahan dan Pemukiman).
Sedangkan kanopi, tidak boleh melebihi pagar.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR