(Baca Juga: Bos Sepang Razlan Razali Murka, Ada 6 Tim Kemalingan di MotoGP Malaysia)
Penonaktifan Brigadir UMP, lanjut Sunadi, untuk memudahkan proses penyelidikan dan kelengakapan berita acara.
"Terus dalam pemeriksaan untuk dilaksanakan sidang disiplin. Sidang itu menunggu kelengkapan dari berita acaranya setelah itu kita kirimkan ke Bidkum Polda Sumut untuk pelaksanaan sidang," katanya.
Yang salah harus bertanggung jawab
Sunadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Brigadir UMP telah menimbulkan preseden tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.
"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami non-aktifkan dari Satlantas. Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri. Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung. Posisinya seperti apa," katanya.
(Baca Juga: Viral Truk Damkar Hajar Motor yang Sedang Parkir, Begini Kata Petugasnya)
Sunadi mengatakan bahwa yang salah harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sedangkan untuk keputusan akhir mengenai nasib Brigadir UMP, nantinya tergantung pada sidang disiplin.
"Tidak boleh salah terus dibiarkan begitu saja. Itu untuk dia sendiri juga, misalnya kenaikan pangkat. Kalau ada yang belum selesai di administrasi kan kasihan juga," jelasnya.
Artikel ini pertama tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Oknum Polisi yang Berhentikan Mobil Ambulans, Berawal dari Bunyi Sirene".
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR