Pengendara yang ingin menukarkan SIM lama dengan Smart SIM, diminta menunggu hingga masa perpanjangan datang.
“Jadi kami masih batasi dulu kepada pengajuan dan perpanjangan," kata AKP Galang Ari Saputro.
"Untuk yang mau ganti kami minta menunggu sampai masa perpanjangan,” ucapnya.
Menurut AKP Galang Ari Saputro, biaya untuk pengurusan Smart SIM masih mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menyebut, biaya membuat SIM dibagi menjadi beberapa jenis.
Dalam aturan itu, pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, dan SIM B1 seharga Rp 120.000.
Kemudian, perpanjang SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM B1 Rp 80.000.
“Masih sama kok (biayanya),” tutup dia.
Sebagai informasi, Korlantas Mabes Polri resmi meluncurkan Smart SIM pada 22 September lalu.
Smart SIM ini disebut memiliki keunggulan di antaranya sebagai alat pembayaran dengan jumlah saldo maksimal sebesar Rp 2 juta di dalam kartu.
Selain itu, SIM jenis baru ini juga dapat merekam tindak pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Masyarakat Kota Malang Kini Bisa Dapatkan Smart SIM, Penuhi Syarat Berikut ini untuk Dapat SIM Baru
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunMadura.com |
KOMENTAR