Otomania.com - Operasi Zebra 2019 sudah dilaksanakan selama seminggu serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Zebra bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melengkapi surat kendaraan serta menaati setiap aturan lalu lintas yang berlaku.
Siapa sangka, ternyata ada juga masyarakat yang minta waktu pelaksanaan operasi tersebut diperpanjang.
Hal itu diungkapkan oleh pemerhati masalah transportasi Budiyanto.
"Dari hasil interaksi saya dengan masyarakat, bahwa ada yang mengusulkan waktunya (Operasi Zebra) ditambah," kata mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Selasa (29/10/2019).
(Baca Juga: Di Daerah Ini, Sebanyak 1.000 Warga Kena Tilang Pada Operasi Zebra Setiap Harinya)
"Dalam kegiatan operasi itu kan banyak pro dan kontra. Nah saat itu ada yang mengusulkan bahwa kalau perlu operasi seperti itu waktunya di tambah, karena dengan adanya operasi tersebut banyak masyarakat yang takut.
"Sehingga ketika ada operasi mereka otomatis disipilin seperti bawa surat-surat lengkap seperti STNK dan BPKB," bebernya.
Namun menurutnya, untuk merubah waktu operasi harus memiliki sebuah payung hukumnya terlebih dahulu.
"Padahal namanya operasi khusus kepolisian itu kan waktunya sudah ditentukan. Misalnya Operasi Kepolisian Simpatik (21 hari) sementara Operasi Patuh dan Zebra (14 hari )," tegas Budiyanto.
(Baca Juga: Waduh, Knapot Racing Motor Nembak-nembak, Apa Yang Harus Dilakukan?)
Untuk diketahui, tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas.
Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini digelar selama 14 hari mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP dalam operasi ini.
(Baca Juga: Mudah Saja Membedakan Sokbreker Mobil Jenis Oli Atau Gas, Ini Caranya)
Ini dia beberapa target operasi yang menjadi sasaran Operasi Zebra:
1. Para pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR