Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pria Ini Kebal Tilang Meski Tak Pakai Helm, Polisi Pun Tak Bisa Berkata-kata Lagi

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 12 Oktober 2019 | 15:00 WIB
Pria ini tidak ditilang jika tidak menggunakan helm karena tidak ada yang muat
Tribun Medan
Pria ini tidak ditilang jika tidak menggunakan helm karena tidak ada yang muat

Pria itu mengatakan bahwa dirinya sudah mencari helm di banyak tempat, tapi tidak dapat menemukan ukuran helm yang pas.

“Saya menghormati hukum dan saya ingin mengikutinya dengan mengenakan helm tetapi saya sudah mengunjungi semua toko penjual helm tetapi tidak ada yang muat di kepala saya,” ucap pria itu.

“Saya memiliki dokumen lengkap, tapi soal helm, saya menyerah,” sambungnya.

Zakir menyebut bahwa dia sudah memberi tahu polisi tentang masalah ini.

Tidak hanya Zakir, pihak keluarganya juga mengkhawatirkan ukuran kepala Zakir yang besar, membuat dia harus membayar denda setiap saat.

Namun, polisi memahami masalahnya dan tidak menghukumnya.

“Ini adalah masalah unik dan kami belum mendenda dia karena kami memahami masalahnya. Dia adalah orang yang taat hukum dan menyimpan semua dokumen yang relevan saat mengemudi,” ucap Vasant Rathva, Asisten Sub-Inspektur Divisi Lalu Lintas kota Bodeli.

Menurut peraturan yang berlaku, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm diharuskan membayar denda sebesar Rs 1000 atau setara Rp 196 ribu.

Editor : Indra Aditya
Sumber : indiatimes.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa