Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Turing Lamongan-Lampung Demi Dapat Barang Murah, Ujungnya di Bui

Indra Aditya - Rabu, 9 Oktober 2019 | 13:40 WIB
Ilustrasi Turing
Solo Custom Bike
Ilustrasi Turing

Otomania.com – Dalam tiga pekan, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan 13 orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

Satu di antara 13 pelaku, bahkan ada pengedar ganja yang berangkat sendiri membeli ke Lampung dengan mengendarai sepeda motor vespa kuno miliknya.

Harga murah menjadi pertimbangan Duwi Siswanto (29), tersangka warga Dusun Plalangan RT 04 RW 03, Desa Plosowahyu, Lamongan, nekat bersepeda motor ke Lampung untuk kulakan.

Perjalan ditempuh, kadang tiga pekan hingga sebulan.

"Saya pengalaman di Lampung, karena pernah bekerja di Lampung," ujar Duwi mengaku kepada penyidik.

Ternyata Duwi punya banyak kenalan petani di Lampung dan beberapa petani yang bisa mencarikan barang haram itu.

Baca Juga: Honda ADV150 Jadi Lebih Responsif Diajak Turing, Ini Ramuannya

"Perkilogram hanya Rp 500 ribu," kata Duwi.
Duwi mengaku sudah dua kali bertandang ke Lampung dengan mengendarai Vespa tuanya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, anggotanya telah bekerja ekstra dan dalam waktu tiga pekan dan berhasil mengungkap serta mengamankan 13 tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

Tersangka sebanyak itu, menurut Feby, tidak hanya sebegai pengedar sabu-sabu, namun ada juga pengedar pil dobel L dan pengedar ganja.

"Dari tangan Duwi Siswanto diamankan setengah kilogram ganja," kata Feby.

Duwi ini pemain tunggal dalam transaksi dengan pemasok yang ada di Lampung, kemudian oleh Duwi dijual eceran di wilayah Lamongan.

Tersangka Duwi ini juga pengguna, meski tidak merokok tapi dia tetap memakai dengan cara mencampurkannya dengan teh hangat.

Baca Juga: Honda ADV150, Tampilan Keren Dan Siap Turing, Ini Boks Rekomendasinya

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, sabu-sabu 21, 23 gram, setengah kilogram ganja, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan elektrik serta alat hisap.

Ini masih dikembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan.

"Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kami seriusi untuk diberantas," kata Feby.

Para tersangka dijerat Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

"Untuk dobel L kita kenakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197, ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dari Lamongan ke Lampung Naik Sepeda Motor Kulakan Ganja, Tertangkap Polisi Dijebloskan ke Penjara,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa