Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap sudah dimulai sejak 9 September lalu dan berlaku di sekitar 25 ruas jalan.
Melansir dari Kompas.com, sebelumnya Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa ada 12 jenis kendaraan yang kebal aturan ganjil genap, salah satunya adalah mobil listrik.
Nah, dengan adanya kebijakan ini, cukup banyak yang mengincar mobil-mobil listrik, terutama dari kalangan pejabat hingga artis ternama.
Salah satu mobi listrik yang dilirik adalah Tesla Model 3.
Baca Juga: Buka Kap Mesin Eh Kosong! Tesla Model 3 Jadi Punya Bagasi Ekstra
Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim mengatakan, bahwa saat ini sudah ada beberapa nama pejabat dan artis yang bakal memiliki Tesla Model 3.
“Konsumen Tesla sudah lumayan banyak, tapi kebanyakan memang pejabat," ujar Rudy mengutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019).
"Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, politisi Ahmad Sahroni, dan Blue Bird juga dari kami. Kurang lebih sudah laku 10 unit,” sambungnya.
Sementara dari kalangan artis, menurut Rudy juga sudah cukup banyak yang bakal memboyong Tesla Model 3.
“Deddy (Corbuzier) sudah beli, Hotman Paris masih belum, Raffi Ahmad sudah beli, Dian Sastro juga. Itu untuk Model 3 semuanya,” paparnya.
Baca Juga: Head Unit Tesla Untuk Pajero Sport, Tombol AC Hilang Jadi Digital
Tesla Model 3 memiliki tiga varian, yakni Standard Range Plus, Long Range dan Performance yang dijual mulai Rp 1,5 miliar dalam kondisi off the road.
Masing-masing varian dibedakan dari sisi tenaga dan jangkauan jelajahnya.
Sementara untuk fitur-fitur yang disematkan juga sudah lengkap, seperti AutoPilot, Autopark, Auto Lane Change, Adaptive Cruise Control, sampai kamera 360 derajat.
Oh ya, sekadar informasi nih sob, enggak cuma mobil listrik aja lho yang bisa kebal ganjil-genap.
Baca Juga: Terinspirasi Dari Film Super Hero, Tesla Ini Bergaya Iron Man
Berikut daftar 12 kendaraan yang kebal ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua MPR, DPR, DPD
c. Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM), dengan pengawasan dari Polri.
Artikel ini dikutip dari Kompas.com dengan judul "Bebas Ganjil Genap, Sederet Artis dan Pejabat Antre Beli Tesla Model 3"
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR