Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tahun Depan Masih Berani Nunggak Pajak, KPK dan Polisi yang Turun Tangan

Indra Aditya - Kamis, 19 September 2019 | 18:40 WIB
Menunggak pajak kendaraan mulai tahun 2020 didatangi KPK
octa saputra/Grid.ID
Menunggak pajak kendaraan mulai tahun 2020 didatangi KPK

Otomania.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun 2020 bakal terlibat menertibkan penunggak pajak.

Menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang ngeyel dan enggan melunasi pajak tahunan.

Bahkan di DKI Jakarta, terakhir jumlah kendaaraan yang menunggak mencapai 2 juta unit.

Maka dari itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan penertiban yang lebih tegas kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta, Akan Lakukan Hal Ini Bagi Penunggak Pajak Kendaran

“Tahun depan kita bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para penunggak pajak,” ujar Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di SCBD, Jakarta Selatan.

Tapi tidak hanya dengan polisi, Ia juga mengatakan, pihaknya juga akan menggandeng KPK dalam upaya penertiban tersebut.

“Kami menggandeng KPK untuk penunggak-penunggak pajak yang memang tidak kooperatif, yang memang tidak ada itikad baik untuk membayar,” jelas Faisal.

Lebih lanjut Ia menyebut, KPK akan mendampingi BPRD dalam kegiatan penagihan pajak sebagai bentuk Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).

Namun sebelum hal tersebut dilakukan, BPRD memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk membayar pajak mereka, bahkan dengan keringanan.

“Tujuannya agar tahun depan masyarakat tidak terkena kegiatan law enforcement tadi yang nantinya malah merugikan mereka sendiri,” pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul KPK dan Polisi Turun Tangan, Mulai Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Didatangi!

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa