Otomania.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun 2020 bakal terlibat menertibkan penunggak pajak.
Menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang ngeyel dan enggan melunasi pajak tahunan.
Bahkan di DKI Jakarta, terakhir jumlah kendaaraan yang menunggak mencapai 2 juta unit.
Maka dari itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan penertiban yang lebih tegas kepada para penunggak pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta, Akan Lakukan Hal Ini Bagi Penunggak Pajak Kendaran
“Tahun depan kita bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para penunggak pajak,” ujar Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di SCBD, Jakarta Selatan.
Tapi tidak hanya dengan polisi, Ia juga mengatakan, pihaknya juga akan menggandeng KPK dalam upaya penertiban tersebut.
“Kami menggandeng KPK untuk penunggak-penunggak pajak yang memang tidak kooperatif, yang memang tidak ada itikad baik untuk membayar,” jelas Faisal.
Lebih lanjut Ia menyebut, KPK akan mendampingi BPRD dalam kegiatan penagihan pajak sebagai bentuk Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah).
Namun sebelum hal tersebut dilakukan, BPRD memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk membayar pajak mereka, bahkan dengan keringanan.
“Tujuannya agar tahun depan masyarakat tidak terkena kegiatan law enforcement tadi yang nantinya malah merugikan mereka sendiri,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul KPK dan Polisi Turun Tangan, Mulai Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Didatangi!
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR