Namun sebelum hal tersebut dilakukan, BPRD memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak kendaraan untuk membayar pajak mereka, bahkan dengan keringanan.
“Tujuannya agar tahun depan masyarakat tidak terkena kegiatan law enforcement tadi yang nantinya malah merugikan mereka sendiri,” pungkasnya.
Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul KPK dan Polisi Turun Tangan, Mulai Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Didatangi!
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR