Otomania.com - Beberapa waktu lalu telah diumumkan tentang akan digantinya warna dasar pelat nomor kendaraan.
Penggantian warna dasar Tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) diumumkan oleh Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri)
Pada pelat nomor pribadi yang memiliki warna dasar hitam, dengan tulisan huruf dan angka berwarna putih.
Wacananya warna tersebut akan menjadi berubah dengan berlatarkan warna dasar putih.
Baca Juga: Ini Alasannya, Kenapa Bus Ini Akan Gunakan Warna Pelat Nomor Hijau
Tetapi, nyatanya tidaklah seperti yang di dalam wacana tersebut.
Pelat nomor yang baru tidak berwarna latar putih, melainkan tetap hitam.
Seperti tampak pada foto di bawah ini, plat nomor ini merupakan plat nomor mobil keluaran terbaru bulan September 2019 dan berlaku hingga September 2024.
Warna latarnya memang hitam, lalu dimana bedanya?
Baca Juga: Sering Lihat Pelat Nomor dengan Huruf RFS, RFP atau RFD, Sudah Tahu Artinya Belum?
Eits tunggu dulu, yang membedakannya adalah jika pelat nomot tersebut difoto menggunakan flash, maka warna latarnya akan berubah menjadi putih.
Kenapa bisa menjadi demikian?
Pelat nomor tersebut disebut dengan nama retro reflektif.
Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Penasaran, Berapa Biaya Ubah Pelat Nomor di Biro Jasa, Resmi Gak Ya?
"Itu namanya retro reflektif, bisa difoto warna hitam jadi putih dan warna putih jadi hitam," ujar AKBP Muhammad Nasir, dikutip dari GridOto.com.
Langkah tersebut merupakan wujud dari penerapan Electronic Trafic Law Enforcement (e-TLE).
Proses tilang e-TLE adalah dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera oleh CCTV.
Jika kalian cermati, saat kamera CCTV e-TLE akan merekam kendaraan, pasti akan ada sinar flash yang berkedip.
Nah, dengan plat nomor retro reflektif itu nantinya kendaraan akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR