Dikatakannya, dari keterangan pimpinan cabang tidak keluarnya kelengkapan surat kendaraan klien karena ada oknum yang merupakan karyawan dealer tersebut.
Pihaknya menuntut agar dealer segera memproses kelengkapan surat Pajero Sport kliennya.
"Paling penting uang telah diserahkan ya harus diproses," tegasnya.
Ia memberikan waktu pihak dealer untuk memberikan itikad baik hingga 9 September 2019.
Baca Juga: Miris Lihatnya, Sebuah Pajero Sport Jadi Mobil Semak di Samarinda
Namun apabila tidak ada itikad baik pihaknya menaikkan perkara tersebut ke ranah hukum.
"Nanti kami akan gugat perdata sesuai UU konsumen. Bawasannya pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Nantinya juga akan dinaikan ke ranah Pidana," pungkasnya.
Menanggapi kasus tersebut, pihak Borobudur Oto Mobil balik menyalahkan konsumen.
"Menanggapi pernyataan dari saudara Massud mengenai belum dikeluarkannya STNK, BPKB, dan pelat nomor merupakan kesalahan saudara Massud sendiri, " ujar manajemen BOM, Awan Setiawan dalam surat keberatannya, (13/9).
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR