Otomania.com - Sebuah dealer Mitsubishi, Borobudur Oto Mobil (BOM) Semarang, Jateng, digugat konsumen yang membeli Mitsubishi Pajero Sport.
Latar belakangnya, konsumen Pajero Sport bernama Massud (47) itu belum mendapat STNK, BPKB hingga pelat nomor meski sudah setahun lamanya.
Tercatat, Pajero Sport dibeli oleh Massud dari BOM sejak Februari 2018 silam.
"Nomor polisi saya nomor cantik, saya mengurusnya di dealer ini melalui salesnya," kata Massud yang beralamat di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jateng.
Baca Juga: Pajero Sport dan Fortuner Perang Promo di Bulan Agustus 2019, Pilih Mana?
"Saya bayar untuk nomor cantik Rp 13 juta ke marketingnya," tuturnya saat mengajukan komplain ke dealer BOM, (6/9/19).
Pihaknya sudah sering menanyakan nomor polisi dan STNK-nya tersebut. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
"Saya sudah menanyakan sampai sepuluh kali. Tapi belum ada hasil. Katanya suruh nunggu saja. Padahal saya sudah transfer uang untuk pengurusan nomor cantik tersebut," jelasnya.
Massud mengaku, juga pernah ditilang polisi lantaran Pajero Sportnya tidak dilengkapi surat-surat dan tidak memiliki pelat nomor saat perjalanan di Kota Semarang.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR