Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlukah STNK Pada Kendaraan Bermotor Listrik, Ini Penjelasannya

Parwata - Selasa, 10 September 2019 | 18:00 WIB
Motor listrik Gesits
Adam Samudra
Motor listrik Gesits

Otomania.com - Kendaraan listrik di Tanah Air, dalam beberapa waktu ke depan jumlahnya akan meningkat pesat.

Hal tersebut dikarenakan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan

Penandatanganan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Lantas, bagaimana dengan pengurusan surat-surat kendaraan listrik tersebut?

Baca Juga: Motor Listrik United, Masih Bisa Dipesan, Segini lama Tunggu Indennya

Pengurusan surat yang dimaksud ialah seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)?

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman pun berikan tanggapannya di Jakarta, Selasa (10/9/2019)..

"Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi diatas jalan. Baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Kompol Arifdikutip dari GridOto.com

Ia menilai, dalam pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.

Baca Juga: Motor Listrik United Bike , Tampilannya Mirip Paduan Dari Motor Matik

Hal itu pun dipertegas dalam PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan :

Pasal 6, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya terdiri atas sususnan.

Kemudian dijelaskan dalam Pasal 7 huruf b bahwa yang dimaksud susunan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, salah satunya adalah motor penggerak.

Selanjutnya diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) bahwa Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi :

a. motor bakar;
b. motor listrik
c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa