Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Arogan! Ditegur Gak Boleh Naik Trotoar, Pemotor Malah Serang Pejalan Kaki

Indra Aditya - Senin, 9 September 2019 | 12:00 WIB
Pengguna Honda BeAT menyerang pejalan kaki
Twitter Koalisi Pejalan Kaki
Pengguna Honda BeAT menyerang pejalan kaki

(Baca Juga: Trotoar di Pasar Minggu Berubah Jadi Parkiran Motor Ojek, Pejalan Kaki Makin Protes Susah Lewat)

Ayat satu jika pelanggaran tadi ‘hanya’ mengganggu penggunaan trotoar, bunyi pasalnya seperti ini:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat dua jika pelanggaran tadi sampai merusak trotoar, bunyi pasalnya begini:

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Nah, sudah tahu kan sekarang hukumannya kalau naik trotoar?

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Video Pemotor Arogan, Dinasihati Enggak Boleh Lewat Trotoar, Malah Serang Pejalan Kaki

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa