Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Arogan! Ditegur Gak Boleh Naik Trotoar, Pemotor Malah Serang Pejalan Kaki

Indra Aditya - Senin, 9 September 2019 | 12:00 WIB
Pengguna Honda BeAT menyerang pejalan kaki
Twitter Koalisi Pejalan Kaki
Pengguna Honda BeAT menyerang pejalan kaki

Baca Juga: Momen Direktur Korlantas Polri Gemas, Turun Tangan Tertibkan Pemotor Lewat Trotoar

Padahal, penggunaan trotoar untuk jalan kendaraan bermotor jelas-jelas dilarang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sudah dijelaskan bahwa trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki.

Pasal yang mengatur hal tersebut adalah pasal 34 ayat 4 yang berbunyi, “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Tidak hanya secara nasional, pelarangan tersebut juga tertuang di peraturan daerah.

Baca Juga: Pedestrian Belum Aman, Wacana Trotoar Diberi CCTV Pun Datang

Di DKI Jakarta, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Lebih tepatnya, di pasal 90 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.

Kalau masih nekat juga, siap-siap diciduk Polisi seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukumannya dari denda sampai pidana, bisa disimak secara lengkap di pasal 275 ayat 1 dan 2.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa