Baca Juga: Momen Direktur Korlantas Polri Gemas, Turun Tangan Tertibkan Pemotor Lewat Trotoar
Padahal, penggunaan trotoar untuk jalan kendaraan bermotor jelas-jelas dilarang.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sudah dijelaskan bahwa trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki.
Pasal yang mengatur hal tersebut adalah pasal 34 ayat 4 yang berbunyi, “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Tidak hanya secara nasional, pelarangan tersebut juga tertuang di peraturan daerah.
Baca Juga: Pedestrian Belum Aman, Wacana Trotoar Diberi CCTV Pun Datang
Di DKI Jakarta, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Lebih tepatnya, di pasal 90 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.”
Kalau masih nekat juga, siap-siap diciduk Polisi seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya dari denda sampai pidana, bisa disimak secara lengkap di pasal 275 ayat 1 dan 2.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR