Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Syarat Bagi Korban Kecelakaan di Tol Cipularang, Untuk Bisa Klaim Asuransi ke Jasa Raharja

Parwata - Selasa, 3 September 2019 | 11:05 WIB
Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91
Mobil terbakar dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang KM 91

 

Otomania.com - Di Tol Cipularang tepatnya KM 91 Purwakarta, telah terjadi kecelakaan kendaraan secara beruntun.

Kecelakan beruntun tersebut melibatkan sebanyak 21 kendaraan Senin (2/9/2019)

Mengutip dari keterangan Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, dalam kecelakaan beruntun tersebut.

Terdapat sembilan korban jiwa, dan juga delapan lainnya mengalami luka-luka.

Sesuai Undang-undang nomor 33 dan 34 tahun 1964, para korban kecelakaan tersebut dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

Baca Juga: Ini Dugaan Awal Kecelakaan, Yang Melibatkan 21 Kendaraan di Tol Cipularang

Bila melihat situs resmi dari Jasa Raharja, prosedur pengajuan asuransi dapat dilakukan melalui website www.jasaraharja.co.id.

Caranya, isi dan lengkapi formulir yang disediakan di situs resmi Jasa Raharja tersebut.

Lalu, pastikan dokumen serta bukti-bukti sudah cukup kuat, sah dan lengkap untuk melakukan klaim.

yang nantinya, dokumen akan diteliti lebih dulu, dan jika diterima, proses pengajuan akan dimulai.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Libatkan 21 Mobil, Korban Tewas Terbakar

Adapun besaran santunan yang diterima korban dalam kecelakaan darat, dengan rincian sebagai berikut:

1. Jika korban meninggal dunia jumlah santunan sebesar Rp 50 juta.
2. Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp 50 juta.
3. Butuh perawatan (maksimal) sebesar Rp 20 juta.
4. Penggantian biaya penguburan dalam catatan jika korban tidak mempunyai ahli waris, sebesar Rp 4 juta.
5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 3 juta.
6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp 500 ribu.

Baca Juga: Bus Hilang Kendali di Cipularang, Penumpang Bertebaran, 7 Tewas

Santunan tersebut dapat diberikan ke ahli waris korban dengan prioritas skala sebagai berikut:

1. Janda/duda yang sah
2. Anak-anaknya yang sah
3. Orang tua yang sah
4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Dan perlu diketahui, hak santunan korban juga bisa kadaluarsa jika:

1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa