Adapun besaran santunan yang diterima korban dalam kecelakaan darat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Jika korban meninggal dunia jumlah santunan sebesar Rp 50 juta.
2. Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp 50 juta.
3. Butuh perawatan (maksimal) sebesar Rp 20 juta.
4. Penggantian biaya penguburan dalam catatan jika korban tidak mempunyai ahli waris, sebesar Rp 4 juta.
5. Manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 3 juta.
6. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp 500 ribu.
Baca Juga: Bus Hilang Kendali di Cipularang, Penumpang Bertebaran, 7 Tewas
Santunan tersebut dapat diberikan ke ahli waris korban dengan prioritas skala sebagai berikut:
1. Janda/duda yang sah
2. Anak-anaknya yang sah
3. Orang tua yang sah
4. Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Dan perlu diketahui, hak santunan korban juga bisa kadaluarsa jika:
1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR