Otomania.com - Sebuah unit motor yaitu Kawasaki Ninja RR hilang dibawa kabur oleh
pelaku curanmor.
Kajadian hilangnya motor dengan pelat nomor AD 3517 PW, terjadi di Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ternyata pelaku curanmor tersebut adalah dua orang anak yang secara usia masih di bawah umur.
Dilansir dari TribunSolo.com, kedua pelaku tersebut berinisial DAD (16) yaitu warga Grogol dan FPB (16) warga Gatak, Sukoharjo.
Keduanya diduga mencuri motor Kawasaki Ninja RR milik Syaiful Annam (24) pada Selasa (13/8/2019) di Desa Lenganharjo, Grogol, Sukoharjo.
Baca Juga: PSK 3 Kali Curi Motor, Modusnya Pelanggan Disuruh Mandi Motor Digasak!
Kapolsek Grogol, AKP Didik Noerjahto membenarkan adanya peristiwa curanmor motor kawasaki Ninja RR tersebut.
Kejadian bermula ketika korban pulang kerja sekitar pukul 06.00 WIB, dan memarkirkan motornya di dalam rumah.
Sekitar pukul 09.30 WIB korban tertidur, kunci motor masih berada pada motornya.
"Saat korban tidur, dia dibangunkan oleh ayahnya yang menanyakan sepeda motor korban," ujar AKP Didik Noerjahto, Jumat (16/8/2019).
Korban pun terbangun dan mendapati motornya sudah tidak ada di dalam rumahnya, ia kemudian melaporkan kejadaian itu ke Polsek Grogol.
Baca Juga: Sedang Cukur Rambut Biar Ganteng, Seorang Pencuri Motor Kena Ciduk
Dan tidak perlu waktu lama, Polsek Grogol berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti di keesokan harinya.
"Dari penyelidikan kami, Unit Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Rabu (14/8/2019)," imbuh AKP Didik Noerjahto.
Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku itu memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi.
"Mereka memanfaatkan situasi yang sepi, kemudian masuk ke rumah korbannya," jelas Didik lagi.
AKP Didik Noerjahto juga menambahkan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka DAD bertugas mengawasi dan tersangka FPB yang mengambil motor.
"Aksi pencurian ini sebelumnya memang sudah direncanakan dan apabila berhasil, mereka sepakat hasil kejahatan akan dijual," tutup AKP Didik Noerjahto.
Baca Juga: Diringkus, Dua Pelaku Pencuri Motor Kena Rekam CCTV Saat Beraksi
Dari penangkapan dua tersangka, petugas berhasil mengamanakan barang bukti berupa satu unit motor Kawasaki Ninja RR.
Selain itu, motor Honda BeAT bernopol AD 4603 TO yang digunakan pelaku saat beraksi juga sudah diamankan.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini dikutip dari Tribunsolo.com dengan judul Curi Motor Ninja, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Grogol
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR