Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Listrik Gusur LCGC, PPnBM Dihapus, Harga Bisa Melambung Tinggi

Indra Aditya - Minggu, 18 Agustus 2019 | 10:00 WIB
Ilustrasi mobil LCGC
Helmi/GridOto
Ilustrasi mobil LCGC

Otomania.com - Telah terbit peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019.

Isinya mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Dalam peraturan itu tercantum berbagai insentif fiskal maupun non fiskal untuk kendaraan listrik.

Beberapa insentif fiskal antara lain insentif bea masuk impor dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Baru, Castrol Luncurkan Oli Mesin Khusus Mobil LCGC, Ini Kelebihannya

Selain itu, ada pula insentif pembiayaan ekspor hingga insentif superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan penelitian di industri kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai insentif itu dapat membuat harga kendaraan listrik makin bersaing dengan kendaraan biasa berbasis BBM.

“Kalau sekarang beda harganya sekitar 40 persen. Dengan kebijakan itu (insentif) maka bisa menjadi sekitar 10-15 persen dari mobil combustion engine (mobil bermesin pembakar),” ujar Airlangga,(15/8).

Ia mengatakan, dirinya juga telah berdiskusi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Bali dalam rangka percepatan program kendaraan listrik ini.

Menurutnya, Jakarta dan Bali akan menjadi pilot project kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Ia juga memaparkan bahwa pembahasan dengan pemerintah daerah menjadi penting.

Hal ini lantaran sejumlah insentif baik fiskal maupun non-fiskal itu berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.

Sekadar infromasi, rencananya pemerintah juga akan membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik lo.

Baca Juga: Jelang GIIAS 2019 Berlangsung, Diskon Mobil LCGC Toyota Menggiurkan

Teknis kebijakan ini masih terus digodok oleh berbagai pihak termasuk Kementrian Keuangan.

Rencana ini tentunya akan berdampak pada mobil murah Low Cost Green Car (LCGC) karena saat ini mobil LCGC menjadi kendaraan yang bebas PPnBM.

Namun karena pemerintah ingin mengembangkan mobil listrik, maka PPnBM nol persen untuk LCGC akan dihapuskan.

Dengan begitu, nantinya mobil LCGC akan dikenai PPnBM sehingga harganya lebih mahal.

Artikel ini dikutip dari Kontan.co.id dengan judul Hore, nanti perbedaan harga mobil listrik dapat terpaut hanya 10% dengan mobil biasa dan Ini alasan mengapa harga mobil listrik bisa lebih murah 25%

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa