Otomania.com - Penyedia layanan transportasi berbasis online, Gojek dan Grab, sepakat memberlakukan tarif baru mulai Jumat (9/8/2019).
Melansir dari Kontan.co.id, tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Kami telah menyesuaikan tarif sesuai arahan tersebut dengan menyesuaikan biaya jasa di wilayah tambahan yang ditentukan" ujar Michael Say, Vice President Corporate Affairs Gojek kepada Kontan.co.id, Jumat (9/8/2019).
Tarif baru Gojek ini diberlakukan untuk 88 kota atau kabupaten yang terbagi ke dalam tiga zona.
Baca Juga: Begini Trik Driver Taksi Online Siasati Perluasan Sistem Ganjil Genap
Sementara itu hal senada juga dilakukan oleh ojek online lainnya yaitu Grab.
"Kami sendiri akan menyesuaikan aspek teknologi seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru," ujar Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Jumat (9/8/2019).
Selain itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada mitra pengemudi.
Ia menambahkan, berdasarkan survei yang telah dilakukan, pemberlakuan tarif baru ojol ini berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR