Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ditegaskan Pertamina, Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara Dan Didenda

Parwata - Senin, 5 Agustus 2019 | 20:05 WIB
Ilustrasi bensin eceran
tribunnews.com
Ilustrasi bensin eceran

Otomotifnet.com - Tenyata melanggar undang-undang, memperjualbelikan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli dari SPBU Pertamina.

Seperti disampaikan oleh Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol.

Masyarakat dilarang membeli BBM  jenis apapun untuk kemudian dijual kembali, karena bertentangan dengan UUNo.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.co.id.

Baca Juga: Pertamini Siap-siap Gulung Tikar, Pertamina Sebut Bisa Picu Kebakaran

Benny Hutagaol juga menegaskan, larangan ini juga berlaku bagi kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari keuntungan.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain," terang Benny Hutagaol.

"Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny Hutagaol.

Menurut Benny Hutagaol, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

Baca Juga: Pertamini Semakin Menjamur, Pertamina Akan Melakukan Penertiban

Editor : Parwata
Sumber : Tribunmanado.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa