Otomotifnet.com - Tenyata melanggar undang-undang, memperjualbelikan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dibeli dari SPBU Pertamina.
Seperti disampaikan oleh Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol.
Masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk kemudian dijual kembali, karena bertentangan dengan UUNo.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.co.id.
Baca Juga: Pertamini Siap-siap Gulung Tikar, Pertamina Sebut Bisa Picu Kebakaran
Benny Hutagaol juga menegaskan, larangan ini juga berlaku bagi kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari keuntungan.
"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain," terang Benny Hutagaol.
"Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny Hutagaol.
Menurut Benny Hutagaol, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.
Baca Juga: Pertamini Semakin Menjamur, Pertamina Akan Melakukan Penertiban
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Tribunmanado.co.id |
KOMENTAR