Baca Juga: Posisi Pelat Nomor Ganggu Estetika, Boleh Dipindahin Enggak Ya?
Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu:
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Polisi Daerah Ini Izinkan Bikin Pelat Nomor Cantik Tanpa Buntut Huruf
Ada pun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Itulah tanda kalau TNKB resmi meang hanya bisa diterbitkan oleh Polri.
Ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Siap-siap Ganti Lapak, Polisi Berencana Tertibkan Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR