Otomania.com – Pablo Benua sudah membuat heboh dengan kasus ‘ikan asin’, kini Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan dugaan dirinya melakukan penggelapan terhadap 32 mobil kredit.
"Total ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan Pablo dalam kasus ini," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2019).
Terdapat dua laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan itu. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing).
Sapta menyebut dari 32 unit mobil itu terbagi dalam dua laporan polisi itu. Kasus itu dilaporkan pada tahun 2018 lalu.
"Ada 2 laporan polisi (LP) dengan pelapor yang sama. Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan dan satu LP lagi ada 2 mobil," jelas Sapta.
Baca Juga: Rumahnya Sederhana, Koleksinya Mobil Mewah, Gak Taunya Bos Penipuan
Seperti diketahui, penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama. Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat penggeledahan di rumah Pablo di Bogor, polisi menemukan puluhan STNK.
Padahal penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Pablo dan istrinya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR