Otomania.com - Mendapati kondisi lalu lintas jalan yang padat, bagi pengguna jalan akan merasa gelisah dan capek karenanya.
Terlebih jika pengguna jalan tersebut dalam kondisi terburu-buru yang harus segera sampai karena tujuan tertentu.
Meski Anda mendapati kondisi jalan sedang padat atau macet namun ada mobil ambulans lewat, sudah seharusnya mengalah untuk memberi jalan pada ambulans yang akan melintas tersebut.
Tapi ternyata, prioritas untuk didahulukan atau diberikan jalan, ambulans bukan masuk diurutan yang pertama.
Baca Juga: Street Manners: Malas Pindah Gigi Transmisi Manual, Ini Risikonya
Meski pun biasanya ambulans membawa orang sakit atau wanita yang hendak melahirkan.
Ambulans ini berada pada urutan kedua yang harus diberikan prioritas jalan duluan di jalan raya.
Prioritas pertama didahulukan mendapatkan jalan adalah mobilpemadam kebakaran.
Mobil pemadam kebakaran harus diprioritaskan walaupun jalan sedang macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.
Baca Juga: Street Manners : Pada Usia Berapakah Pengemudi Bisa Mendapatkan SIM?
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, dimana peraturan ini menjelaskan bahwa terdapat tujuh kendaraan yang berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.
Berikut urutan lengkapnya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Mulai sekarang, jika ada tujuh kendaraan tersebut di atas sedang melintas, Anda harus menepikan kendaraan sejenak untuk memberikan jalan.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR