Otomania.com - Kepadatan jalan raya dan jalan tol saat ini memang tidak bisa terhindarkan.
Faktor kemacetan di jalan tol bisa terjadi karena beberapa hal.
Seperti peningkatan volume kendaraan dan ada juga karena perilaku mengemudi yang tak mengindahkan peraturan.
Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan ada beberapa perilaku salah dalam mengemudi yang menyebabkan kemacetan di jalan tol.
Pertama berkendara dengan kecepatan yang tak sesuai aturan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Bab 2 pasal 2.
Standar batas kecepatan tol dalam kota yaitu 60-80 kilometer per jam, dan 80-100 kilometer per jam untuk tol antar kota.
Peraturan tersebut juga mengatur tentang peruntukan lajur sesuai golongan masing-masing.
Baca Juga: Perhatikan, Begini Cara yang Benar Pindah Jalur Dijalan Tol, Simak
Lajur kanan untuk mendahului dan berkecepatan tinggi, lajur tengah untuk kecepatan sedang, dan lajur kiri untuk kecepatan minimum umumnya diperuntukan untuk truk dan bus.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR