Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terungkap Lagi SPBU Nakal, Pakai Remote Canggih Kurangi Takaran

Indra Aditya - Sabtu, 22 Juni 2019 | 08:00 WIB
Ilustrasi isi bensin
Boyloso
Ilustrasi isi bensin

Otomania.com - Lagi-lagi terbongkar kasus SPBU curang yang diduga dengan cara mengurangi takaran BBM.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akhirnya melakukan pengecekan langsung ke SPBU di wilayah Pantura (20/6).

SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat pengawasan dilakukan jelang hari raya 15 Mei-23 Mei 2019 lalu.

“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Baca Juga: Catat Nih! Rest Area Tol Trans Jawa yang Tidak Ada SPBU, Biar Gak Mogok

Petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu,” tegas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono dikutip dari siaran pers Kemendag.

Lanjut Veri, telah ditemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu.

Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

SPBU yang menggunakan alat tambahan diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Baca Juga: Dalam Hitungan Jam SPBU Petamburan Rugi Jutaan Rupiah, Pengaruh Aksi Demo

Ilustrasi SPBU
carthrottle.com
Ilustrasi SPBU

Beda lagi dengan dua SPBU lainnya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi, tidak ditemukan adanya alat tambahan.

Tapi, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Menurut Veri, ada yang memakai alat elektronik remote control untuk mengubah angka dan berada di jalur Tol Cipali sehingga dilakukan penyegelan.

Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul Beberapa SPBU Curang Terciduk Lagi, Ada Yang Kurangi Takaran Pakai Remote Canggih

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa