Otomania.com - Lagi-lagi terbongkar kasus SPBU curang yang diduga dengan cara mengurangi takaran BBM.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akhirnya melakukan pengecekan langsung ke SPBU di wilayah Pantura (20/6).
SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat pengawasan dilakukan jelang hari raya 15 Mei-23 Mei 2019 lalu.
“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan tiga SPBU yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bekasi diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.
Baca Juga: Catat Nih! Rest Area Tol Trans Jawa yang Tidak Ada SPBU, Biar Gak Mogok
Petugas akan menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu,” tegas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono dikutip dari siaran pers Kemendag.
Lanjut Veri, telah ditemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu.
Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.
SPBU yang menggunakan alat tambahan diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo., dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR