Otomania.com - Pengemudi Toyota Fortuner berpelat nomor Polri, memakai rotator dan ugal-ugalan di jalan yang ternyata bukan anggota Polisi itu telah ditindak. Pelajar tersebut dikenai sanksi tilang oleh satuan Polres Bogor.
Hasil penelusuran, dapat beberapa fakta mengenai mobil Fortuner ini;
Toyota Fortuner Milik Pribadi
Hasil pengusutan, diketahui Fortuner berwarna hitam doff tersebut ternyata mobil pribadi dan bukan milik anggoa Polri!
"Jadi sudah kita tindak, dikenakan sesuai dengan pasal yang berlaku," kata Kasatlantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri.
"Fortuner tersebut bukan milik anggota Polri melainkan mobil biasa," jelas AKP Fadli Amri, (3/6).
AKP Fadli Amri mengatakan, setelah diberhentikan, petugas kemudian mencopot pelat nomor Polri 3553-07 tersebut.
Baca Juga: Bom Meledak di Pos Pengamanan Lebaran Tugu Kartasura, Diduga Bom Bunuh Diri Tapi Pelaku Masih Hidup
Mobil Tidak Disita Petugas
Namun petugas tidak menyita Fortuner tersebut dan hanya mengenakan sanksi tilang yang berlaku.
"Mobil tidak kami sita tetapi hanya dikenalan tilang sesuai aturan," kata AKP Fadli Amri.
"Kita langsung suruh copot di tempat pelat nomornya," tegasnya.
"Kendaraan itu juga tidak konvoi, hanya kendaraan lain di belakangnya mengikuti Fortuner," tutur AKP Fadli Amri.
Tujuan Bikin Pelat Nomor Palsu
Dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Bogor, AKP Muhammad Fadli Amri, pelat nomornya bikin di pinggir jalan,
"Tujuannya biar keliatan gagah karena jalan sama teman wanitanya," kata AKP Fadli Amri.
Sebelumnya diberitakan, Fortuner hitam lengkap dengan rotator berpelat dinas Polisi, ugal-ugalan di jalur Puncak, Bogor, Jabar, (1/6).
SUV itu akhirnya diberhentikan, dan ketika ditelisik pengemudi bukan anggota Polri.
Baca Juga: Begini Kata Polisi Soal Mobil Dinasnya yang Dipakai Ugal-ugalan Kawal Konvoi
Peristiwa Fortuner dengan pelat nomor dinas Polisi ini viral di jagat maya.
Kejadian bermula saat anggota Polres Bogor mendapat laporan ada mobil Polisi yang tidak mematuhi peraturan dengan membelah jalan atau contraflow.
Secara aturan, warga sipil tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus apalagi untuk pejabat Polisi.
Warga sipil juga tidak bisa menggunakan nopol inisial, karena merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biar Gagah, Fortuner Ini Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com,otomotifnet.com |
KOMENTAR