Otomania.com - Ketika sedang libur Lebaran sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) habis masa berlakunya, enggak perlu risau.
Karena, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan kelonggaran bagi yang mengalami hal tersebut.
Kebijakan yang diberikan ini, ditilik dari liburnnya unit pelayanan pembuatan SIM.
Yaitu dimulai dari tanggal 30 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2019.
Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Meski Sudah Pindah Alamat, Syaratnya Pakai e-KTP
Seperti yang disebutkan di akun Instagram milik NTMC POLRI, @ntmc_polri.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris, Fahri Siregar, membenarkan adanya program dari polri tersebut.
Program tersebut sebagai bentuk toleransi kepada para pemudik yang tidak bisa memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada saat libur lebaran.
"Betul, program itu berlaku untuk seluruh wilayah termasuk Polda Metro Jaya. Tetapi kami tanggal 31 masih bisa melayani," kata Fahri Siregar.
Baca Juga: Biar Lulus Ujian SIM, Buat Yang Menggunakan Transmisi Manual
Dan proses permintaan perpanjangan masa berlaku SIM tersebut nantinya dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dan bisa dilakukan juga di gerai SIM keliling, lanjut Fahri.
Yang nantinya proses perpanjangan SIM bagi yang terlambat akan mendapatkan masa tenggang yaitu dari 10 Juni sampai 18 Juni 2019.
Yang perlu diingat, bahwa jam operasional dari Samsat mulai dari 08.00 WIB sampai jam 15.00 WIB pada hari Senin-Jumat.
Baca Juga: Ujian Praktik SIM Pakai Mobil Manual Sering Gagal, Ini Bocoran dari Pak Polisi
Sementara pada hari Sabtu dari jam 08.00 WIB sampai jam 12.00 WIB.
Jadi hari ini adalah hari terakhir kalau ingin memperpanjang SIM.
Atau manfaatkan saja masa tenggang yang diberikan oleh Polri sampai tanggal 18 Juni 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Catat, Ini Toleransi Masa Berlaku SIM pada Libur Lebaran 2019".
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR