Otomania.com - Seperti yang kita tahu kalau kini pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu.
Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, syarat yang dimaksud wajib melampirkan hasil tes psikologi.
"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).
Ia mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.
(BACA JUGA: Jumlah Soal Tes Psikologi Buat Baru dan Perpanjang SIM Beda, Tapi Waktunya Sama Cuma 15 Menit)
SIM umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Fahri.
Dilansir dari Wartakotalive.com, para pemohon SIM harus merogoh Rp 35 ribu untuk biaya tes psikologi.
"Apabila lulus tes, ya keluar hari itu (SIM). Soal biaya, dikenakan hanya Rp 35 Ribu," terang Adi Sasongko, selaku pisikolog lembaga Andi Arta di Satpas SIM Daan Mogot, pada Kamis (21/6/2018) siang.
(BACA JUGA: Jangan Minta Maaf Atau Marah Kalau Terlibat Kecelakaan, Paling Benar Saling Tukar Informasi)
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot, Kompol Fahri Siregar katakan jika pemohon SIM tak lulus dalam tes psikologi itu, akan diremedial.
"Jika tes psikologi tak lulus, ya remedial," kata Fahri.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR