Otomania.com - Dalam penyebutan lajur dan jalur masih banyak yang tertukar.
Padahal antara lajur dan jalur keduanya mempunyai arti sendiri, meski terkesan sama.
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jalur memiliki banyak arti seperti (1) kolom yang lurus; garis lebar; setrip lebar; (2) ruang di antara dua garis pada permukaan yang luas.
Mengacu pada kedua definisi tersebut, maka jalur bisa diartikan sebagai bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: Cara Aman Dan Benar Lakukan Pindah Jalur Dijalan Tol Maupun Non Tol
Kemudian lajur adalah bagian jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan.
Yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain motor.
Penjelasannya adalah, setiap jalan biasanya memiliki dua jalur yaitu jalur menuju (tempat Anda mengemudikan kendaraan), dan jalur dari arah lain.
Sedangkan untuk jalan satu arah tentunya hanya memiliki satu jalur.
Baca Juga: Sudah Amankah Jalan Tol yang Akan Dipakai Mudik Lebaran? Ini Faktanya
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR