Otomania.com - Berpindah jalur saat mengemudi baik di jalan tol maupun non tol saat mudik Lebaran biasa dilakukan.
Pindah jalur ini dilakukan oleh pengemudi saat akan menyusul atau mendahului kendaraan yang ada didepannya.
Atau juga berpindah dari jalur lambat ke jalur cepat demikian juga sebaliknya.
Yang harus diketahui hal pertama saat akan pindah jalur adalah markah jalan.
Apabila markah jalan menunjukkan garis putih tidak putus, maka Anda tidak diperbolehkan untuk berpindah jalur Anda.
Baca Juga: Catat, Cara Agar Terhindar Dari Microsleep dan Highway Hypnosist

Dan Anda baru diperbolehkan pindah jalur saat markah berupa garis putih yang putus-putus.
Cara yang benar untuk pindah jalur adalah, cek spion dan pastikan sisi kanan ataupun sisi kiri yang akan di tuju aman.
Dan setelah itu nyalakan lampu sein.
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR