titananrch : jenius melampaui makhluk paling sempurna
satyohr : Berpikir maju kedepan, visioner ????
mazkebo_nagano : Varian rasa karet
AriAnggaraHa_LP : Over power kreativitas...
This Is Indonesia
Munculnya pelat nomor dengan bahan sandal jepit tersebut tidaklah patut untuk ditiru atau diikuti.
Karena, pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan." tertulis dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.
Jadi tidak boleh sembarangan pasang pelat nomor sesuai imajinasi yang kita punya.
Jangan Sampai ditiru!
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR