"Helm buat sebagian pengendara di Indonesia hanya sebagai formalitas. Bahkan pengendara belum paham yang mana SNI dan yang tidak," kata Sony kepada di Jakarta, Kamis (11/4/2019), dikutip dari Gridoto.com.
Ia menilai, helm dengan label SNI jelas lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI.
"Hargai kepala kita sesuai dengan harga helm tersebut," paparnya.
Untuk diketahui, helm SNI telah melewati serangkaian uji oleh Badan Standar Nasional.
Penggunaan helm SNI juga telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 57.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR