Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Bukan Formalitas, Pilih Helm Yang Berlebel SNI

Parwata - Kamis, 11 April 2019 | 11:18 WIB
Ilustrasi toko helm motor.
Dio / GridOto.com
Ilustrasi toko helm motor.

Otomania.com - Pengendara motor baik sendiri maupun berboncengan diwajibkan menggunakan pelindung kepala.

Hal itu untuk mengurangi resiko pengguna motor jika terjadi kecelakaan.

Untuk penggunaan pelindung kepala, pemerintah memberlakukan wajib pakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sayangnya, hingga kini banyak masyarakat yang belum bisa membedakan helm mana yang SNI dan bukan SNI.

Baca Juga : Satu Helm Bisa Jadi 6 Gaya Berbeda, Ini Dia Nolan N70-2 GT dan N70-2 X

Penjualan helm standar meningkat, namun rata-rata helm yang dibeli tidak menjamin keselamatan pengguna kendaraan bermotor.

Karena, pembeli hanya mencari helm dengan harga murah namun secara kualitas kurang diperhitungkan.

Banyak ditemui di pasaran helm dengan dibanderol seharga Rp 50 ribu.

Menanggapi hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, jika helm murah sudah jelas sangat berbahaya.

Baca Juga : Fitur EQRS Pada Helm, Pernah Tahu Enggak Fungsinya Untuk Apa?

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa