Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba SH MH menyampaikan.
Begitu mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindakan curanmor roda dua langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
"Modus yang dilakukan adalah, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi tantan. Kemudian korban diajak ke sebuah hotel di jalan Sei Wampu Medan." ungkap Iptu Philip Antonio Purba SH MH dalam video Youtube yang diunggah akun Polsen Medan Baru 4 April 2019 lalu.
"Kemudian korban disuruh mandi oleh pelaku, saat korban mandi, pelaku mengambil motor korban," lanjutnya.
Baca Juga : Sebuah Laptop Serta Berkas Perkara Raib, Pencuri Gunakan Modus Ini
Tak hanya Tika, dua pelaku lainya yang bersatus sebagai penadah motor hasil curian juga diamankan.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Wah, nekat banget ya!
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | YouTube/Polsek Medan Baru |
KOMENTAR